SHARE NOW

Divonis 4 Tahun Penjara, Simpatisan Rizieq Shihab Blokade Jalan

JAKARTA, Tvnyaburuh.com – Simpatisan Rizieq Shihab blokade ruas Jalan I Gusti Ngurah Rai, Klender, Jakarta Timur, usai pembacaan vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). dilansir dari kompas.com

Ratusan simpatisan yang duduk di tengah jalan mengakibatkan kemacetan kendaraan yang mengular di dua ruas jalan tersebut.

Sekitar pukul 09.30 wib terjadi bentrokan antara aparat kepolisian dengan massa simpatisan Rizieq Shihab yang dihalau dan tidak diizinkan mendekat ke lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut pantauan di lapangan, sisa-sisa tembakan gas air mata masih dirasakan di Jalan I Gusti Ngurah Rai di sekitar Perumnas Klender.

Belasan pengendara sepeda motor yang melintas terlihat berhenti menahan perih yang masuk ke mata.

Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

“Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun,” ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi.

Hakim menyinggung sebuah video yang disiarkan Kompas TV berisi pernyataan Rizieq Shihab mengenai testimoni saat perawatan di RS Ummi Bogor. Di dalam video itu, Rizieq mengaku sudah dalam kondisi baik dan sehat.

Padahal, Rizieq saat tiba di RS Ummi Bogor sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. Hal ini juga diketahui Rizieq. Sehingga, status Rizieq saat itu adalah pasien probabel Covid-19, sambil menunggu hasil PCR test yang dilakukan oleh tim MER-C.

“Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel,” ucap Hakim.

Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar.

Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19.

“Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” ucap Hakim.

Atas vonis ini, Rizieq dan juga jaksa sama-sama mengajukan banding.

Jaksa sebelumnya menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. 

#Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER